Berita

Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner/RMOL

Politik

Bukan Bamsoet, Sekjen Perekat Nusa Tuding Benny K. Harman Lakukan Pembohongan Publik Terkait PPHN

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menyatakan bahwa amandemen akan dilakukan untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pembohongan publik.

Sampai saat ini kata Benny, MPR  melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut. Namun, semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.

Merespons pendapat itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner menyampaikan bahwa Amandemen UUD 1945 yang direncanakan oleh MPR berfokus kepada Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).


Dijelaskan Theo Cosner, ia melihat bahwa PPHN hanya bertujuan membuat pembangunan Indonesia berjalan sistematis dan terukur. Dengan demikian, presiden dan partai pemenang pasti ingin membuat kebijakan yang mengacu pada PPHN.

"PPHN sangat penting dimasukkan agar siapapun yang menjadi presiden ataupun partai manapun yang menjadi pemenang pemilu tetap membuat kebijakan yang berpedoman pada PPHN," demikian kata Theo Cosner kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/8).

Lebih lanjut, Theo melihat Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menjamin bahwa amandemen ini terbatas dan tidak membahas terkait periodesasi jabatan Presiden.
Bahkan dalam pidatonya, Bamsoet mengatakan bahwa PPHN merupakan rekomendasi oleh MPR, dibahas oleh DPR dan DPD di Badan Pengkajian MPR RI.

"Pernyataan Pak Bamsoet meluruskan informasi yang disampaikan beberapa oknum yang menuduh Pak Jokowi ingin melakukan amandemen untuk mengubah masa jabatan Presiden," jelas Theo.

Theo Cosner menyayangkan pernyataan politisi Demokrat yang juga Anggota DPR RI, Benny K Harman yang menuduh Ketua MPR berbohong soal amandemen.

Theo mendapat informasi bahwa Benny K. Harman tidak pernah hadir mengikuti rapat.

Theo Cosner meminta Benny K. Harman sebagai anggota DPR RI untuk tidak membuat pernyataan yang dapat memecah-belah masyarakat padahal ternyata tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Justru Benny ini telah melakukan pembohongan publik. Mengatakan tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Kasihan rakyat, diprovokasi dengan pernyataan yang tidak benar," tutup Theo Cosner.

Senin (16/8) usai hadiri sidang tahunan MPR, DPR, DPD RI, Benny K. Harman mengatakan apa yang disampaikan Bamsoet merupakan pendapat pribadi. Ia bahkan mengatakan politisi Golkar itu melakukan pembohongan publik.

"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny.

Sampai dengan saat ini, kata Benny, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut.

Namun demikian, Benny mengakui bahwa seluruh fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.

Terkait dengan substansi PPHN, kata Benny belum ada kesepakatan apapun terkait bentuk hukumnya.

"(Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya