Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menagih Janji, KNPI Desak Ketua KPK Segera Periksa Haji Isam

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

KNPI mendesak KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017.

“Pemeriksaan Haji Isam ini untuk membuktikan komisi antirasuah tidak mengalami pelemahan.  KNPI yakin KPK dapat menyidik kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka," ujar Ketua Bidang DPP KNPI Arya Kharisma Hardy, Selasa (17/8).


Mantan PJ Ketua Umum PB HMI menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan takkan lolos, terutama pihak di perusahaan milik Haji Isam tersebut.

“Ketua KPK menyebut si pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, artinya kasus dugaan suap pajak ini cukup bukti. Oleh karena itu kami meminta KPK segera memeriksa Haji Isam," ujarnya.

Dikatakan Arya, jika KPK masih belum dapat memeriksa Haji Isam dalam waktu dekat ini, maka pihaknya akan mengumpulkan semua elemen pemuda untuk melakukan mimbar bebas di Gedung KPK.

“Kami akan menggelar mimbar bebas di Gedung KPK untuk meminta agar lembaga antirasuah ini segera memeriksa Haji Isam secepatnya. Kami meminta KPK jangan gentar menghadapi para mafia pajak yang  yang menggerogoti sendi utama keuangan negara,” pungkasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan takkan lolos, terutama pihak di perusahaan milik Haji Isam itu.

"Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Mengenai barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama yang dibawa kabur, menurut Firli, pihaknya sudah mengamankan bukti permulaan yang cukup.Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut.

Salah satunya mengembangkan lewat dua tersangka, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Angin Prayitno Aji dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

"Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kami cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya