Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda!

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim atas vonis kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut bekas jaksa Pinangki dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan merespons protes sejumlah pihak atas potongan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun, salah satu yang memprotesnya adalah pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela.
 
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Minggu (15/8).


Arteria menyarankan, pihak-pihak yang memprotes perlu mencermati lagi muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Sebab secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang enggak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat-berat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
 
Dari aspek keadilan hukum, Arteria memandang apa yang diputus majelis hakim sudah terpenuhi. Namun bila ada pihak yang tak terima dengan putusan majelis hakim, maka bisa ditempuh dengan melalui Komisi Yudisial, bukan menuding jaksa tidak adil.

Di sisi lain, ia juga tak sependapat dengan pandangan yang membandingkan vonis Pinangki dengan kasus lain, seperti halnya dalam kasus korupsi vaksin flu burung yang terpidananya, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun.
 
"Kalau ndak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya