Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda!

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim atas vonis kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut bekas jaksa Pinangki dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan merespons protes sejumlah pihak atas potongan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun, salah satu yang memprotesnya adalah pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela.
 

“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Minggu (15/8).

Arteria menyarankan, pihak-pihak yang memprotes perlu mencermati lagi muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Sebab secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang enggak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat-berat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
 
Dari aspek keadilan hukum, Arteria memandang apa yang diputus majelis hakim sudah terpenuhi. Namun bila ada pihak yang tak terima dengan putusan majelis hakim, maka bisa ditempuh dengan melalui Komisi Yudisial, bukan menuding jaksa tidak adil.

Di sisi lain, ia juga tak sependapat dengan pandangan yang membandingkan vonis Pinangki dengan kasus lain, seperti halnya dalam kasus korupsi vaksin flu burung yang terpidananya, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun.
 
"Kalau ndak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya