Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda!

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim atas vonis kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut bekas jaksa Pinangki dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan merespons protes sejumlah pihak atas potongan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun, salah satu yang memprotesnya adalah pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela.
 
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Minggu (15/8).


Arteria menyarankan, pihak-pihak yang memprotes perlu mencermati lagi muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Sebab secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang enggak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat-berat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
 
Dari aspek keadilan hukum, Arteria memandang apa yang diputus majelis hakim sudah terpenuhi. Namun bila ada pihak yang tak terima dengan putusan majelis hakim, maka bisa ditempuh dengan melalui Komisi Yudisial, bukan menuding jaksa tidak adil.

Di sisi lain, ia juga tak sependapat dengan pandangan yang membandingkan vonis Pinangki dengan kasus lain, seperti halnya dalam kasus korupsi vaksin flu burung yang terpidananya, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun.
 
"Kalau ndak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya