Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Hukum

Vonis Pinangki Diprotes Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan: Pasalnya Berbeda!

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 15:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim atas vonis kepada Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut bekas jaksa Pinangki dalam kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan merespons protes sejumlah pihak atas potongan hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun, salah satu yang memprotesnya adalah pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela.
 
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Minggu (15/8).


Arteria menyarankan, pihak-pihak yang memprotes perlu mencermati lagi muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Sebab secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang enggak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat-berat?” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
 
Dari aspek keadilan hukum, Arteria memandang apa yang diputus majelis hakim sudah terpenuhi. Namun bila ada pihak yang tak terima dengan putusan majelis hakim, maka bisa ditempuh dengan melalui Komisi Yudisial, bukan menuding jaksa tidak adil.

Di sisi lain, ia juga tak sependapat dengan pandangan yang membandingkan vonis Pinangki dengan kasus lain, seperti halnya dalam kasus korupsi vaksin flu burung yang terpidananya, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun.
 
"Kalau ndak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya