Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Dinamika

Di Forum Diaspora Indonesia, Menaker Ida Urai 4 Pandangan Strategis Lindungi Pekerja Migran

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komitmen kuat diberikan pemerintah dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Pemerintah akan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menguraikan bahwa satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan.


Penegasan itu disampaikan saat Menaker Ida Fauziyah menjadi Keynote Speaker acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema “Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan”, di Jakarta, Sabtu (14/8).

Menurutnya, pemerintah telah mendapat amanat dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

“Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," katanya.

Setidaknya ada 4 pandangan stategis yang disampaikan Menaker Ida. Mulai dari isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Untuk masalah kesehatan PMI, berdasarkan UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Sementara, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Untuk jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Permenaker 18/2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," jelas Menaker Ida.

Sedangkan mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

"Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," tutupnya.

Menaker Ida turut memberikan apresiasinya kepada komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul PMI sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya