Berita

Mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitrichiada dalam webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Institute secara daring/Repro

Nusantara

Mantan Ketua KY: TWK KPK Bukan Bagian dari Pelayanan Publik

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari sebagian pandangan para ahli hukum adminitrasi dan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak memilki Yuridiksi terhadap proses alih status pegawai KPK yang didalamnya terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian antara lain dikatakan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitrichiada dalam webinar bertajuk “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan Moya Institute secara daring, Jumat sore (13/8).

“TWK ini bukan bagian dari pelayanan publik, kerena pelayanan publik soal adminitrasi itu sebenarnya sederhana, soal KTP misalnya,” kata Prof Aidul.


Kalaupun, lanjut Prof Aidul, pihak yang berewenang menentukan ada tidaknya pelanggaran atau maladminitrasi pada proses TWK pegawai KPk yang dimaksud ombudsman ialah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Namun KASN mengesahkan proses TWK tersebut,” tandasnya.

Disisi lain, Prof Aidul merasa ada keanehan, dimana saat itu KPK begitu didukung, namun setelah 51 orang gagal dalam proses TWK sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang, kini justru diserang.

“Tiba-tiba orang-orang menyerang KPK dan mendukung 51 orang. Ini pertanyaan sederhana saja, sebenarnya dulu itu mendukung orang-orang di dalam KPK atau mendukung KPK,” imbuhnya.

Selain Prof Aidul, webinar tersebut turut menghadirkan pembicara lain seperti mantan pimpinan DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum partai Gelora Mahfuz Sidik dan sebagai penanggap Diplomat senior sekaligus pemerhati isu-isu strategis Prof Imron Cotan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya