Berita

Ilustrasi kereta jarak jauh/Net

Politik

KAI Perbarui Aturan, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui persyaratan naik kereta api baik jarak jauh maupun lokal. Perbaruan ini seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, PT KAI menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru mulai berlaku hari ini, Jumat (13/8).

Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.


Dalam keterangan itu, bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).

Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen, namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya