Berita

Ilustrasi kereta jarak jauh/Net

Politik

KAI Perbarui Aturan, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui persyaratan naik kereta api baik jarak jauh maupun lokal. Perbaruan ini seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, PT KAI menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru mulai berlaku hari ini, Jumat (13/8).

Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.


Dalam keterangan itu, bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).

Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen, namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya