Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan dkk Gagal Paham Hukum, Forum Mahasiswa: Yang Dibangun Malah Narasi Pembodohan

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah Novel Baswedan dan kawan-kawannya (dkk) dalam menyikapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari kalangan mahasiswa.

Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia menilai sikap Novel Baswedan dkk telah gagal memahami hukum.

Karena menurutnya secara hukum, keputusan TWK KPK merupakan objek dari keputusan lembaga negara, yang berarti produk ketetapan tersebut merupakan sebuah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

"Novel Baswedan dkk serta merta mengesampingkan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses membela diri," kata Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (13/8).

Bila keputusan kelulusan pada proses TWK adalah bentuk keputusan tata usaha negara, Gurun Arisastra melihat seharusnya Novel Baswedan dkk melayangkan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena yang menjadi sengketa adalah keputusan TUN-nya, bukan teknis administrasinya.

"Ajukan ke PTUN dong, lakukan tindakan hukum, bukan dengan membangun narasi terus menerus. Ini pembodohan di masyarakat dan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.

Terkait materi sengketa TUN tersebut, Gurun Arisastra memaparkan Pasal 1 Angka 10 UU 51/2009, yang berbunyi, "sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Maka dari itu, Gurun Arisastra memandang KPK telah melaksanakan fungsinya, dan sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Lembaga KPK sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.

Lebih lanjut, Gurun Arisastra menekankan bahwa TWK KPK yang disoal Novel Baswedan dkk terkesan mengesampingkan hukum tata negara. Bahkan, langkahnya dalam membela diri dinilai mengadu domba KPK vs Ombudsman.

Ditambah dengan upaya Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan sidang informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP), yang dinilai Gurun Arisastra sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel Baswedan dkk.

"Melihat sejarah gerakan pembelaan Novel dkk, di mana awal dari gerakan ini adalah penolakan untuk dijadikannya seluruh pegawai KPK aparatur sipil negara ( ASN ) tapi dalam proses perjalanan gerakan Novel dkk memaksa untuk dijadikan ASN. Ini sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel DKK," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia juga sejumlah poin tuntutan kepada Novel Baswedan dkk, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Agar Novel Baswedan Dkk stop narasi pembodohan hukum pada masyarakat.

2. Meminta Novel Baswedan dkk, bila tidak menerima keputusan hasil TWK, untuk melakukan upaya hukum di PTUN bukan membangun citra ataupun narasi politik.

3. Meminta kepada Novel Baswedan dkk untuk tidak mengadu domba lembaga negara KPK dengan Ombudsman.

Sampai saat ini, Novel Baswedan dkk belum mengajukan sengketa TUN ke PTUN, setelah dinyatakan tidak lulus seleksi TWK KPK.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya