Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan dkk Gagal Paham Hukum, Forum Mahasiswa: Yang Dibangun Malah Narasi Pembodohan

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah Novel Baswedan dan kawan-kawannya (dkk) dalam menyikapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari kalangan mahasiswa.

Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia menilai sikap Novel Baswedan dkk telah gagal memahami hukum.

Karena menurutnya secara hukum, keputusan TWK KPK merupakan objek dari keputusan lembaga negara, yang berarti produk ketetapan tersebut merupakan sebuah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).


"Novel Baswedan dkk serta merta mengesampingkan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses membela diri," kata Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (13/8).

Bila keputusan kelulusan pada proses TWK adalah bentuk keputusan tata usaha negara, Gurun Arisastra melihat seharusnya Novel Baswedan dkk melayangkan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena yang menjadi sengketa adalah keputusan TUN-nya, bukan teknis administrasinya.

"Ajukan ke PTUN dong, lakukan tindakan hukum, bukan dengan membangun narasi terus menerus. Ini pembodohan di masyarakat dan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.

Terkait materi sengketa TUN tersebut, Gurun Arisastra memaparkan Pasal 1 Angka 10 UU 51/2009, yang berbunyi, "sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Maka dari itu, Gurun Arisastra memandang KPK telah melaksanakan fungsinya, dan sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Lembaga KPK sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.

Lebih lanjut, Gurun Arisastra menekankan bahwa TWK KPK yang disoal Novel Baswedan dkk terkesan mengesampingkan hukum tata negara. Bahkan, langkahnya dalam membela diri dinilai mengadu domba KPK vs Ombudsman.

Ditambah dengan upaya Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan sidang informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP), yang dinilai Gurun Arisastra sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel Baswedan dkk.

"Melihat sejarah gerakan pembelaan Novel dkk, di mana awal dari gerakan ini adalah penolakan untuk dijadikannya seluruh pegawai KPK aparatur sipil negara ( ASN ) tapi dalam proses perjalanan gerakan Novel dkk memaksa untuk dijadikan ASN. Ini sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel DKK," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia juga sejumlah poin tuntutan kepada Novel Baswedan dkk, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Agar Novel Baswedan Dkk stop narasi pembodohan hukum pada masyarakat.

2. Meminta Novel Baswedan dkk, bila tidak menerima keputusan hasil TWK, untuk melakukan upaya hukum di PTUN bukan membangun citra ataupun narasi politik.

3. Meminta kepada Novel Baswedan dkk untuk tidak mengadu domba lembaga negara KPK dengan Ombudsman.

Sampai saat ini, Novel Baswedan dkk belum mengajukan sengketa TUN ke PTUN, setelah dinyatakan tidak lulus seleksi TWK KPK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya