Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Novel Baswedan dkk Gagal Paham Hukum, Forum Mahasiswa: Yang Dibangun Malah Narasi Pembodohan

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah Novel Baswedan dan kawan-kawannya (dkk) dalam menyikapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari kalangan mahasiswa.

Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia menilai sikap Novel Baswedan dkk telah gagal memahami hukum.

Karena menurutnya secara hukum, keputusan TWK KPK merupakan objek dari keputusan lembaga negara, yang berarti produk ketetapan tersebut merupakan sebuah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).


"Novel Baswedan dkk serta merta mengesampingkan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses membela diri," kata Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (13/8).

Bila keputusan kelulusan pada proses TWK adalah bentuk keputusan tata usaha negara, Gurun Arisastra melihat seharusnya Novel Baswedan dkk melayangkan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena yang menjadi sengketa adalah keputusan TUN-nya, bukan teknis administrasinya.

"Ajukan ke PTUN dong, lakukan tindakan hukum, bukan dengan membangun narasi terus menerus. Ini pembodohan di masyarakat dan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.

Terkait materi sengketa TUN tersebut, Gurun Arisastra memaparkan Pasal 1 Angka 10 UU 51/2009, yang berbunyi, "sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Maka dari itu, Gurun Arisastra memandang KPK telah melaksanakan fungsinya, dan sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Lembaga KPK sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.

Lebih lanjut, Gurun Arisastra menekankan bahwa TWK KPK yang disoal Novel Baswedan dkk terkesan mengesampingkan hukum tata negara. Bahkan, langkahnya dalam membela diri dinilai mengadu domba KPK vs Ombudsman.

Ditambah dengan upaya Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan sidang informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP), yang dinilai Gurun Arisastra sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel Baswedan dkk.

"Melihat sejarah gerakan pembelaan Novel dkk, di mana awal dari gerakan ini adalah penolakan untuk dijadikannya seluruh pegawai KPK aparatur sipil negara ( ASN ) tapi dalam proses perjalanan gerakan Novel dkk memaksa untuk dijadikan ASN. Ini sebagai bentuk drama yang tendesius dengan kepentingan kelompok Novel DKK," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia juga sejumlah poin tuntutan kepada Novel Baswedan dkk, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Agar Novel Baswedan Dkk stop narasi pembodohan hukum pada masyarakat.

2. Meminta Novel Baswedan dkk, bila tidak menerima keputusan hasil TWK, untuk melakukan upaya hukum di PTUN bukan membangun citra ataupun narasi politik.

3. Meminta kepada Novel Baswedan dkk untuk tidak mengadu domba lembaga negara KPK dengan Ombudsman.

Sampai saat ini, Novel Baswedan dkk belum mengajukan sengketa TUN ke PTUN, setelah dinyatakan tidak lulus seleksi TWK KPK.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya