Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Viani Limardi/Ist

Politik

Amir Hamzah: Petugas yang Tegur Politikus PSI Layak Dapat Penghargaan

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 01:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Insiden adu mulut antara anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi, dengan polisi karena melanggar aturan Ganjil-Genap disesalkan banyak pihak. Sebab, ini menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat terkait kepatuhan menjalankan aturan.

"Ini bukan contoh yang baik. Apalagi fungsi dewan itu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan regulasi," kata pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (12/8).

Menurut Amir, kebijakan Ganjil Genap ini bukan semata-mata keputusan ego dari eksekutif. Melainkan telah melewati pembahasan dan persetujuan di DPRD dan pihak terkait.


"Maka ketika undang-undang itu diterapkan, otomatis juga berlaku kepada si pembuat," tegas Amir.

Ia kemudian mengingatkan, anggota dewan jangan sombong karena merasa yang merancang regulasi dan bisa bebas melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi.

"Malah dia harusnya berterima kasih kepada petugas yang memperingatkan dia dan bila perlu diusulkan kepada atasan petugas itu untuk memberikan penghargaan," saran Amir.

"Kalau saya anggota dewan lalu buat kesalahan dan diperingatkan petugas, saya anggap dia hebat. Karena kan fungsi kontrol sebenarnya ada pada saya juga," demikian Amir.

Insiden ini bermula saat mobil yang dikendarai Viani dan berpelat ganjil dihalau aparat saat ingin melintasi Jalan Gatot Subroto yang merupakan wilayah Ganjil Genap di Jakarta.

Bukannya putar balik, anak buah Giring Ganesha itu malah ngotot dan bersikukuh ingin melintas dengan alasan hendak bertugas.

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi kembali diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu mulai 12 hingga 16 Agustus 2021 bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini dikecualikan kepada kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; pemadam kebakaran; angkutan umum (plat kuning); kendaraan listrik: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, serta kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya