Presiden RI, Joko Widodo/Net
Dalam menjalankan tugas kenegaraannya, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara tidak semestinya mendapat intervensi siapapun. Termasuk dari partai politik pengusung.
Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Tata Negara dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan kendali komando penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, partai politik pengusung harus bisa membedakan kapasitas seorang anggota partai sebagai petugas partai, dengan seorang presiden yang merupakan Kepala Negara. Walaupun dalam pencalonannya diusung partai politik.
“Partai politik pengusung tidak seharusnya mengintervensi terlalu dalam kepada Presiden, karena Kepala Negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda pemerintahan,†kata Sugianto kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (11/8).
Disinggung tentang Jokowi yang dianggap Megawati sebagai petugas partai, Sugianto mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun, ia menyarankan partai pengusung bisa membedakan kedudukan Jokowi sebagai Presiden.
“Jadi Kepala Negara itu bukan petugas partai,†tegasnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mempertanyakan siapa yang seharusnya menjadi pemegang komando tertinggi saat kondisi bangsa dalam keadaan tidak normal alias darurat pandemi Covid-19. Menurutnya, kepala negara lah yang sedianya memegang kendali komando.
"Saya bilang sama Bapak Presiden, Bapaklah yang namanya kepala negara Presiden RI yang harus langsung. Karena ini persoalannya adalah extraordinary,†tegas Megawati dalam acara saat acara pelatihan mitigasi bencana gempa bumi dan tsunami yang digelar DPP PDIP secara virtual, Rabu (4/8).