Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Publika

Mendukung Penghentian Tes Keperawanan untuk Rekrutmen Calon Prajuit Perempuan TNI

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 03:56 WIB

PERNYATAAN KSAD, Jenderal Andika Perkasa, yang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon anggota prajurit KOWAD sepenuhnya patut didukung oleh semua pihak.

Tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI. Namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman!

Tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, kepemimpinan, dan bahkan komitmen membela Bangsa dan Negara.


Tes keperawanan atau sejenis ini sudah semestinya dihentikan dan tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa. Tes apapun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik-praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.

Oleh karena itu, saya sebagai pribadi ataupun sebagai Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia menyambut gembira dan mendukung serta  siap mengawal kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Republik Indonesia, Jendral Andika Perkasa, agar benar-benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD.

Saya juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut untuk tidak lagi menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit.

Selanjutnya, saya harap rekan-rekan anggota parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal, dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut.

Dan, kami juga membuka diri  untuk mengadvokasi apabila di kemudian hari masih ada calon prajurit perempuan yang diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini.

Terakhir, kami harapkan institusi lain negara yang melakukan rekrutmen apapun tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Khususnya sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Luluk Nur Hamidah

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia ( KPP RI)


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya