Berita

Luluk Nur Hamidah/Net

Publika

Mendukung Penghentian Tes Keperawanan untuk Rekrutmen Calon Prajuit Perempuan TNI

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 03:56 WIB

PERNYATAAN KSAD, Jenderal Andika Perkasa, yang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon anggota prajurit KOWAD sepenuhnya patut didukung oleh semua pihak.

Tes keperawanan bukan hanya tidak relevan untuk menilai kelayakan calon prajurit perempuan TNI. Namun dalam praktiknya juga mendiskriminasi dan sangat rentan dengan pelanggaran HAM serta ketinggalan zaman!

Tes keperawanan yang sebelum ini diberlakukan juga mengesampingkan eksistensi perempuan sebagai manusia yang memiliki kecakapan, kecerdasan, akal budi, kepemimpinan, dan bahkan komitmen membela Bangsa dan Negara.


Tes keperawanan atau sejenis ini sudah semestinya dihentikan dan tidak dikaitkan dengan uji kesehatan baik fisik ataupun kesehatan jiwa. Tes apapun sepatutnya mengedepankan meritokrasi, kesetaraan gender, dan meninggalkan praktik-praktik yang mendiskriminasi ataupun berpotensi melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.

Oleh karena itu, saya sebagai pribadi ataupun sebagai Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia menyambut gembira dan mendukung serta  siap mengawal kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Republik Indonesia, Jendral Andika Perkasa, agar benar-benar dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI AD.

Saya juga mendukung dan menyambut gembira komitmen dari TNI Angkatan Udara dan Laut untuk tidak lagi menggunakan Tes Keperawanan sebagai salah satu mekanisme rekrutmen calon prajurit.

Selanjutnya, saya harap rekan-rekan anggota parlemen perempuan di seluruh Indonesia beserta jejaring masyarakat sipil yang lain, untuk memantau, mengawal, dan sekaligus memfasilitasi bilamana terjadi inkonsistensi kebijakan baru tersebut.

Dan, kami juga membuka diri  untuk mengadvokasi apabila di kemudian hari masih ada calon prajurit perempuan yang diharuskan melakukan tes keperawanan yang diskriminatif ini.

Terakhir, kami harapkan institusi lain negara yang melakukan rekrutmen apapun tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Khususnya sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Luluk Nur Hamidah

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia ( KPP RI)


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya