Berita

Sekrateris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra/Net

Presisi

Ternyata, Penyidik Gabungan yang Ingin Red Notice Harun Masiku Tak Dipublish

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 19:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Red notice Harun Masiku sudah diterbitkan sejak satu bulan yang lalu. Namun menjadi ramai ketika publik tak bisa melihatnya pada website Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menjelaskan, tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut. Penyidik gabungan tersebut terdisi dari unsur Polri, Kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada dua contengan pilihan," jelas Amur kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).


Dalam sistem pengajuan red notice Interpol Pusat di Lyon, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka ditampilkan dalam situs atau tidak.

"Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," jelas dia.

Pemanggul bintang satu ini mengatakan, tampil atau tidak tampilnya red notice Harun pada website Interpol bukanlah esensi. Yang paling penting, kata dia, sejak red notice itu ajukan dan terbit, maka telah masuk ke dalam sistem Interpol i-247 yang terintegrasi ke 194 negara anggota Interpol.

"Jadi gak usah khawatir kalau tidak dipublish untuk umum tapi dalam sistem i-247 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan. Interpol seluruh dunia sudah mendata itu dan sudah mengalert disetiap pintu perbatasannya," demikian Brigjen Amur Chandra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya