Berita

Kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela (kanan)/Ist

Hukum

Protes Vonis Pinangki, Kuasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Minta Keadilan ke Jokowi

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemotongan vonis terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara memicu kecemburuan.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela. Melihat vonis ringan Pinangki, ia pun menuntut keadilan hukum bagi kliennya.

"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).

Tajom merupakan kuasa hukum dari empat terpidana korupsi, di antaranya terpidana kasus vaksin flu burung, Tunggul Sihombing yang divonis 26 tahun penjara, serta bintara polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus dengan vonis 15 tahun penjara.

Ia lantas menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan, segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.

"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambahnya.

Tajom sendiri akan segera berkirim surat dengan presiden dan Kejaksaan Agung untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

"Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya