Berita

Kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela (kanan)/Ist

Hukum

Protes Vonis Pinangki, Kuasa Hukum Kasus Vaksin Flu Burung Minta Keadilan ke Jokowi

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemotongan vonis terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara memicu kecemburuan.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela. Melihat vonis ringan Pinangki, ia pun menuntut keadilan hukum bagi kliennya.

"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).


Tajom merupakan kuasa hukum dari empat terpidana korupsi, di antaranya terpidana kasus vaksin flu burung, Tunggul Sihombing yang divonis 26 tahun penjara, serta bintara polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus dengan vonis 15 tahun penjara.

Ia lantas menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan, segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.

"Saya kira Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapa pun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambahnya.

Tajom sendiri akan segera berkirim surat dengan presiden dan Kejaksaan Agung untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

"Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya