Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

Perpim 6/2021 Merespons Audit BPK soal Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas KPK Era Agus Rahardjo

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas merupakan aturan yang diperjelas supaya efisien dan pertanggungjawaban jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Perpim 6/2021 merupakan aturan yang diperjelas karena adanya audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK tahun 2018 atau era Agus Rahardjo dkk.

"Di mana, mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).


KPK era Firli Bahuri dkk menegaskan bahwa tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.

"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

KPK pun berharap masyarakat bisa memahami secata utuh serta tidak ada opini keliru terkait dengan Perpim 6/2021. Di sisi lain, pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan diperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait pemenuhan harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya