Berita

Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Net

Politik

"Luhut Lagi, Luhut Lagi", Tanda Jokowi Andalkan Jurus Palugada dan Palugusap

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 09:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penunjukan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional semakin menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo menerapkan adagium palugada dan palugusap.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha mengurai bahwa palugada yang dimaksud adalah kependekan dari “apa yang lu minta, gue ada”, sedangkan palugusap adalah “apa yang lu minta, gue siap“.

"Bagi saya, dapat juga diartikan bahwa Presiden Jokowi menerapkan adagium palugada bahkan palugusap kepada salah satu menterinya," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).


Dian mengurai bahwa tugas seorang menteri memang membantu kerja presiden sebagaimana amanat konstitusi Pasal 17 UUD 1945. Hanya saja, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Sementara perlakuan berbeda dilakukan Presiden Jokowi pada Luhut Binsar Pandjaitan. Seolah Luhut dijadikan menteri segala urusan.

Ini terlihat ketika Menko Luhut masih menjadi Koordinator PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus untuk Jawa dan Bali, di satu sisi Jokowi juga menjadikannya Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Padahal, penanganan Covid-19 yang berada di bawah kendali Luhut dan berhubungan dengan nasib rakyat Indonesia belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Semestinya Pak Luhut tidak dipilih lagi menjadi Ketua Dewan Pengarah untuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, walaupun itu masih menjadi bidang dan kewenangan Menko Marivest khususnya terkait kemaritiman," jelas Ferricha.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya