Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Ternyata Biaya Perjalanan Dinas KPK Diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK tidak berubah. Hanya saja masih ada opini yang keliru soal Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang kembali menjelaskan agar masyarakat memahami secara utuh aturan perjalanan dinas KPK agar tidak keliru beropini.

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Pasal 11," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).


Ali mengurai, pada Pasal 11 PMK dijelaskan bahwa perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Selanjutnya, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Lalu, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom 7/2012 Pasal 3  huruf g. “Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi”,” jelas Ali.

Sehingga dari Perkom 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain.

"Dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya