Berita

Aksi doa bersama BEM Nusantara mengkritik masalah peninggalan PT CPI/Repro

Politik

Blok Rokan Diambil Alih Pertamina, BEM Nusantara Desak Peninggalan Masalah PT Chevron Pacific Indonesia Diselesaikan

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi mengambil alih pengelolaan Blok Rokan, Riau. Sebab, masa kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah berakhir pada Minggu (8/8).

Meski demikian, pengambil alihan itu mendapat catatan dari aliansi mahasiswa BEM Nusantara, khususnya aliansi BEM Nusantara daerah Riau dan Sumatera.

Beberapa catatan masalah yang disoroti BEM Nusantara yaitu Tanah Terkontaminasi Minyak(TTM), carut marutnya PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), bahkan temuan audit BPK tahun 2006.


Korda Bemnus Riau, M.Alif Fadillah mengatakan, Blok Rokan ini sudah menjadi isu nasional dan sorotan semua elemen. Alif mengaku tidak akan tinggal diam melihat peninggalan CPI.

"Kami Aliansi BEMNUS terkhususnya Riau tidak akan tinggal diam melihat keadaan yang ditinggalkan oleh CPI hari ini. Kita akan kawal permasalahan ini bahkan jika nantinya harus sampai ke Ombudsman," demikian penegasan Alif kepada redaksi, Senin (9/8).

Alif menyampaikan, pihaknya sempat menggelar doa bersama, sebagai upaya menyoroti masalah yang ditinggalkan PT CPI.

Dengan menyampaikan kalimat bernada sindiran, Alif mengatakan, BEM Nusantara mengucapkan terima kasih pada CPI karena telah memberikan luka pada Masyarakat Riau.

BEM Nusantara juga memberikan pesan pada PT PHR agar mampu meningkatkan produksi minyak. Selain itu, PT PHR diminta segera menyelesaikan masalah yang ditinggalkan oleh PT CPI.

"Pertamina Hulu Rokan harus menjadi harapan baru untuk masyarakat Riau,jangan sampai menjadi atau mengulangi hal yang sama seperti CPI. Kami akan kawal!" ujar Alif.

Sebelumnya, BEM Nusantara sudah melakukan pengawalan dan kajian sejak beberapa bulan lalu sembeleum realisasi pengambil alihan Blok Rokan.

Bahkan BEM Nusantara juga pernah melayangkan surat terbuka kepada CPI, melakukan aksi chat serentak dan juga sudah melakukan konsolidasi secara nasional.

Penulusuran redaksi, temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (LHP BPK) tahun 2006, pada buku tahun 2004 dan 2005 ditemukan banyak kecacatan secara peraturan setidaknya secara hkum. Yakni: perjanjian ESA antara CPI dan MCTN.

Menjadi catatan, sebab 95 persen pemegang saham MCTN adalah Chevron Standard Limited (CSL) yang terafiliasi dengan Chevron. Selain merupakan bentuk related party transaction, penunjukan MCTN oleh PT CPI dalam penyediaan listrik diduga tanpa melalui proses tender.

Related party transaction dan penunjukan lansung dinilai melanggar dengan Keputusan Presiden 16/1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (onwetmatige).

BPK juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain meminta agar mengusut siapa yang terlibat dalam pembuatan ESA (Energy Service Agreemnet) antara CPI dengan MCTN.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya