Berita

Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha/Net

Politik

Pengguna Internet Tinggi, Syaiful Tamliha: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Diselesaikan

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan apalagi di masa pandemi saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Bagi anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha, sudah menjadi keharusan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP sebagai alat pelindung data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Tamliha dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital", Minggu (8/8).


Tamliha menyoroti perilaku milenial Indonesia diantaranya memiliki kebutuhan internet yang tinggi, kerja cepat, kerja cerdas dan multitasking.

"Perilaku seperti ini diharuskan ada perlindungan data pribadi," ujar Tamliha.

Tamliha menuturkan, jumlah penduduk Indonesia mencapai 274,9 juta jiwa. Adapun pengguna internet sebanyak 202,6 juta, dan pengguna media sosial sebanyak 170 juta.

Terkait perlindungan data pribadi, Tamliha mengatakan DPR bersama pemerintah sedang merancang RUU PDP yang pembahasannya masih terus berlangsung.

"Rancangan undang-undang ada dua sumber yaitu dari pemerintah dan peorangan. Nah RUU PDP ini salah satu jendalanya terletak pada tim pengawas PDP," terangnya.

Ditambahkan praktisi media sosial, Sabolah, alasan penting perlindungan data pribadi diantaranya untuk mencegah adanya intimidasi terkait gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Serta menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik, dan hak kendali atas data pribadi," ujarnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan akademisi Aminullah, yang mengungkapkab bahwa data pribadi atau institusi rentan berpindah posisi dan lokasi.

"Celah pemanfaatan, penggunaan, pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan sangat terbuka," katanya.

Menurut dia, jumlah kebocoran data tahun 2018 tertinggi terjadi pada sektor kesehatan. Beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2013 sampai 2017 antara lain pembocoran data pribadi, penyalahgunaan kuasa atas data pribadi, pencurian data dengan alat, pencurian data dengan sistem.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya