Berita

Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha/Net

Politik

Pengguna Internet Tinggi, Syaiful Tamliha: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Diselesaikan

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan apalagi di masa pandemi saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Bagi anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha, sudah menjadi keharusan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP sebagai alat pelindung data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Tamliha dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital", Minggu (8/8).


Tamliha menyoroti perilaku milenial Indonesia diantaranya memiliki kebutuhan internet yang tinggi, kerja cepat, kerja cerdas dan multitasking.

"Perilaku seperti ini diharuskan ada perlindungan data pribadi," ujar Tamliha.

Tamliha menuturkan, jumlah penduduk Indonesia mencapai 274,9 juta jiwa. Adapun pengguna internet sebanyak 202,6 juta, dan pengguna media sosial sebanyak 170 juta.

Terkait perlindungan data pribadi, Tamliha mengatakan DPR bersama pemerintah sedang merancang RUU PDP yang pembahasannya masih terus berlangsung.

"Rancangan undang-undang ada dua sumber yaitu dari pemerintah dan peorangan. Nah RUU PDP ini salah satu jendalanya terletak pada tim pengawas PDP," terangnya.

Ditambahkan praktisi media sosial, Sabolah, alasan penting perlindungan data pribadi diantaranya untuk mencegah adanya intimidasi terkait gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Serta menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik, dan hak kendali atas data pribadi," ujarnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan akademisi Aminullah, yang mengungkapkab bahwa data pribadi atau institusi rentan berpindah posisi dan lokasi.

"Celah pemanfaatan, penggunaan, pencurian, penipuan, dan penyalahgunaan sangat terbuka," katanya.

Menurut dia, jumlah kebocoran data tahun 2018 tertinggi terjadi pada sektor kesehatan. Beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2013 sampai 2017 antara lain pembocoran data pribadi, penyalahgunaan kuasa atas data pribadi, pencurian data dengan alat, pencurian data dengan sistem.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya