Berita

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/Net

Politik

Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Uang Suap Bansos yang Mengalir ke Juliari Batubara

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terus mastikan bahwa tidak ada uap suap yang mengalir ke kliennya dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.


Klaim itu disampaikan oleh Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail yang menganggap dan terkejut terkait kasus suap bansos yang dihadapi kliennya.

Menurut Maqdir, dakwaan dalam kasus ini merupakan suap. Akana tetapi kata Maqdir, tidak ada suap yang disita dari Juliari dan juga tidak ada harta Juliari yang diduga dibeli dari uang suap yang disita.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja, misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (9/8).

Hal itu bukan hanya asumsinya belaka. Sebab, uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Joko yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Maqdir menduga bahwa uang tersebut didapat dari rumah teman kencan Joko yang bernama Daming Saraswati di Jakarta yang merupakan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Sebagaimana diterangkan oleh saksi Sanjaya dan saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember Rp 5.700.000.000 dan 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000," jelasnya.

Maqdir pun merasa heran karena dalam surat tuntutan, uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Akan tetapi, uang tersebut diterima oleh Joko dari sejumlah vendor bansos sembako Covid-19.
Bahkan sambung Maqdir, dalam fakta hukumnya, tidak pernah dinyatakan bahwa adanya uang sebesar Rp 8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT RPI.

"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.000,00 dari beberapa vendor," tegas Maqdir.

Penerimaan uang Rp 29 miliar lebih itu ditegaskan Maqdir tidak ada karena hal tersebut hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Joko.

"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp 14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari P. Batubara," terang Maqdir.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp 14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi melalui Selvy, Kukuh dan Eko," sambung Maqdir menutup.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Atas tuntutan itu, Juliari akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK tersebut di hadapan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (9/8).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya