Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino/Net

Hukum

Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) 2010 akan digelar terhadap terdakwa RJ Lino di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/8).

"Hari ini sesuai penetapan Majelis Hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II yang akan didakwakan dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara hingga 5 juta dolar AS atas pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) TA 2010. Pada 2009, Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Namun, dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI). Penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa.

Selanjutnya pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan (FY) selaku Direktur Operasi dan Teknik untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan. Yaitu, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dari China; HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China; dan Doosan dari Korea Selatan.

Kemudian pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk melakukan perubahan surat keputusan Direksi Pelindo II tentang ketentuan pokok dan tatacara pengadaan barang/jasa di lingkungan Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalan negeri.

Perubahan dimaksud agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun surat keputusan Direksi Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Untuk pembayaran uang muka dari Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya