Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Harun Masiku Tidak Ada Di Laman Interpol Indonesia, Begini Penjelasan KPK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 00:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun nama buronan Harun Masiku tidak tercantum di laman Interpol Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data bekas caleg PDI Perjuangan itu muncul di laman Interpol negara lain.

Hal itu dipastikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang mengaku sudah berkoordinasi dan bertanya soal tidak munculnya nama Harun Masiku di laman Interpol yang diakses di Indonesia.

Dari hasil koordinasi itu, kata Ali, KPK mendapatkan informasi bahwa buronan internasional yang tercantum merupakan permintaan dari negara lain.


"Jadi kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan di dalam Interpol NCB Indonesia. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan. Tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Ali pun kembali memastikan bahwa data buronan Harun Masiku tetap bisa diakses oleh anggota Interpol yang berada di negara lain.

"Jadi tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," pungkas Ali.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.
Yaitu Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, kemudian dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya