Berita

Buronan KPK Harun Masiku diduga tinggalkan Indonesia/Net

Hukum

Buronan KPK Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasannya melibatkan NCB Interpol dalam memburu buronan bekas Caleg PDIP Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi bahwa mantan Caleg PDIP itu telah ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pada 30 Juni 2021 pihak NCB Mabes Polri sudah menerbitkan atau mengirimkan surat red notice kepada Interpol. Kata Setyo, Red Notice itu pemberitahuannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.

Setyo menyatakn, langkah itu dilakukan sebagai bentuk keseriusannya dalam mengejar terduga penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sata ini sudha menjalani vonis hukuman karena terbukti menerima suap.


"Koordinasi dengan pihak NCB, Kenapa? untuk antisipasi. Berdasarkan informasi yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Red notice itu kata Setyo, merupakan upaya sebagai langkah KPK untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Respons sudah ada, pimpinan sudah menyebutkan ada beberapa negara yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak NCB bahwa informasi-informasi itu tentu bersifat secara internal," pungkas Setyo.

Harun Masiku merupakan bekas Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu, yaitu: Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya