Berita

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago/Net

Politik

Bolehkan WN China Masuk Indonesia saat PPKM, Rezim Jokowi Ajarkan Rakyat Lawan Konstitusi

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 20:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diperbolehkannya masuk 34 warga negara asal China pada Sabtu (7/8) ke Indonesia akan memberi dampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago menilai, dengan masuknya warga Tiongkok sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.

Sebab, Menkumham telah mengeluarkan peratuarn soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

"Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,' demikian kata Pangi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/8).

Pangi mengatakan dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga harus memberi tauladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.

Kalau cara-cara seperti ini dilakukan pemerintah, Pangi berpendapat rezim penguasa seakan mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.

"Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya," ujar Pangi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.

Populer

Formula E Diwarnai Aksi Kekerasan Rombongan Pejabat Songong

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:03

Dijarah Habis-habisan oleh China, Zimbabwe Tutup Sementara Tambang Lithium Terbesar

Minggu, 28 Mei 2023 | 11:28

Gagal Jadi Bupati, Adik Ipar Gubernur Sumsel Nyaleg DPR RI Lewat PDIP

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:28

Sebelum Kembali Maju Pilkada, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diminta Banyak Muhasabah

Minggu, 28 Mei 2023 | 05:58

Ejek Tentara Rusia Badut, Bos Wagner Ogah Perang Lagi di Ukraina

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:58

Ada Pihak Lain Ikut Bermain dalam Penyanderaan Pilot Susi Air?

Minggu, 28 Mei 2023 | 01:21

Yosef Nggarang Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:25

UPDATE

Disetop dari Kepemimpinan Dewan Arktik, Rusia Tetap akan Lanjutkan Pengembangan Wilayah Utara

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:40

Gubernur Badakhshan Afghanistan Tewas dalam Ledakan Bom Bunuh Diri

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:30

Anggaran Pemilu Minim, KPUD Curhat ke Pemkab Bekasi

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:23

CEO Baru Twitter Yaccarino Mulai Bertugas

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:17

Ratusan Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Api India Sulit Dikenali

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:59

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, Jemaah Haji Diminta Sudah Kenakan Kain Ihram Sejak di Embarkasi

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:55

Polemik Nomor Urut Bacaleg PKB, Slamet Anwar Kecewa PCNU Lamteng Justru Menyalahkan Dirinya

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:39

Tiga Bintang

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:14

Mengapa PDIP Begitu Gentar dengan PSI?

Rabu, 07 Juni 2023 | 04:50

Brigjen Endar Lapor ke Ombudsman, KPK: Ini Bukan Terkait Pelayanan Publik, Tapi Hubungan Kepegawaian

Rabu, 07 Juni 2023 | 04:25

Selengkapnya