Berita

Tersangka suap pada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017-2018, Paut Syakarin (PS) resmi ditahan KPK/Ist

Hukum

Penyuap Anggota DPRD Jambi Namanya Paut Syakarin, Resmi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberi suap ke anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberi suap yang dimaksud bernama Paut Syakarin (PS) selaku unsur swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Paut telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, beberapa kali dipanggil Paut selalu mangkir.


"Sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (8/8).

Setyo menyebutkan, perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Yaitu di antaranya, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi 2016-2021, pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Jambi hingga pihak swasta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo.

Sebelumnya kata Setyo, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya