Berita

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net

Hukum

Pakar Hukum: Rekomendasi Ombudsman Bukan Pro Justitia

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara.

Adapun perbedaanya, ORI sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Ombudsman 48/2020 ditugasi hanya untuk mengawasi pelayanan publik, dan ORI bekerja melaksanakan fungsi administratif yang tidak bersifat pro justitia. Sementara KPK ditugasi menegakkan hukum secara pro justitia alias KPK bekerja demi hukum dan keadilan.

Demikian dijelaskan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita terkait pernyataan mantan anggota Ombudsman bahwa ada sanki bagi KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.


"Oleh sebab itu, temuan ORI bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan wewenang Presiden menentukan tindak lanjut temuan ORI.  Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas dan wewenang administratif dan bersifat pro justitia," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Untuk menentukan kepastian apakah KPK harus menjalankan rekomendasi ORI atau sebaliknya, maka kata Prof Romli ialah melalui Pengadilan Tata Usaha.

"Tegaknya negara hukum hanya diakui secara universal oleh sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif," ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran ini, kedua lembaga tersebut meskipun sama kedudukannya namun secara tugas dan wewenang sangat berbeda. Selain tidak etis, semua kesimpulan ORI soal TWK pegawai KPK juga bisa dianggap cacat hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

"Implementasi suatu undang-undang termasuk UU ORI  dalam bentuk melampaui batas kewenangannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak kesimpulan dan rekomendasi ORI cacat hukum sehingga batal dan dapat dibatalkan," demikian Prof Romli.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya