Berita

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net

Hukum

Pakar Hukum: Rekomendasi Ombudsman Bukan Pro Justitia

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara.

Adapun perbedaanya, ORI sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Ombudsman 48/2020 ditugasi hanya untuk mengawasi pelayanan publik, dan ORI bekerja melaksanakan fungsi administratif yang tidak bersifat pro justitia. Sementara KPK ditugasi menegakkan hukum secara pro justitia alias KPK bekerja demi hukum dan keadilan.

Demikian dijelaskan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita terkait pernyataan mantan anggota Ombudsman bahwa ada sanki bagi KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.


"Oleh sebab itu, temuan ORI bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan wewenang Presiden menentukan tindak lanjut temuan ORI.  Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas dan wewenang administratif dan bersifat pro justitia," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Untuk menentukan kepastian apakah KPK harus menjalankan rekomendasi ORI atau sebaliknya, maka kata Prof Romli ialah melalui Pengadilan Tata Usaha.

"Tegaknya negara hukum hanya diakui secara universal oleh sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif," ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran ini, kedua lembaga tersebut meskipun sama kedudukannya namun secara tugas dan wewenang sangat berbeda. Selain tidak etis, semua kesimpulan ORI soal TWK pegawai KPK juga bisa dianggap cacat hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

"Implementasi suatu undang-undang termasuk UU ORI  dalam bentuk melampaui batas kewenangannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak kesimpulan dan rekomendasi ORI cacat hukum sehingga batal dan dapat dibatalkan," demikian Prof Romli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya