Berita

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Penetapan Hasil TWK Bukan Wewenang Ombudsman, Pakar: Keberatan KPK Dapat Dibenarkan

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 13 poin keberatan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman, terkait pelaksanaan dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawainya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memandang poin-poin yang disampaikan KPK telah menjawab opini-opini yang muncul di publik mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mealui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ya, keberatan KPK dapat dibenarkan," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Dalam salah satu poin keberatan yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Poin keberatan itu, menurut Suparji, merupakan alasan yang dibenarkan. Termasuk poin keberatan lainnya yang menyebutkan bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.

"Ada alasannya untuk menghindari tumpang tindih putusan," imbuhnya.

Karena ada gugatan Novel Baswedan dengan materi yang dimohonkan berupa uji materi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 di PTUN Jakarta, maka Suparji menantang Ombudsman untuk membuktikan adanya mal administrasi.

"Atas keberatan tadi harus direspon oleh Ombudsman, mengapa rekomendasi yang dibuatnya tidak bisa ditindaklanjuti," demikian Suparji Ahmad.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya