Berita

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Penetapan Hasil TWK Bukan Wewenang Ombudsman, Pakar: Keberatan KPK Dapat Dibenarkan

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 13 poin keberatan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman, terkait pelaksanaan dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawainya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memandang poin-poin yang disampaikan KPK telah menjawab opini-opini yang muncul di publik mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mealui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ya, keberatan KPK dapat dibenarkan," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Dalam salah satu poin keberatan yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Poin keberatan itu, menurut Suparji, merupakan alasan yang dibenarkan. Termasuk poin keberatan lainnya yang menyebutkan bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.

"Ada alasannya untuk menghindari tumpang tindih putusan," imbuhnya.

Karena ada gugatan Novel Baswedan dengan materi yang dimohonkan berupa uji materi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 di PTUN Jakarta, maka Suparji menantang Ombudsman untuk membuktikan adanya mal administrasi.

"Atas keberatan tadi harus direspon oleh Ombudsman, mengapa rekomendasi yang dibuatnya tidak bisa ditindaklanjuti," demikian Suparji Ahmad.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya