Berita

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Penetapan Hasil TWK Bukan Wewenang Ombudsman, Pakar: Keberatan KPK Dapat Dibenarkan

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 13 poin keberatan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman, terkait pelaksanaan dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawainya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memandang poin-poin yang disampaikan KPK telah menjawab opini-opini yang muncul di publik mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mealui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ya, keberatan KPK dapat dibenarkan," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Dalam salah satu poin keberatan yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Poin keberatan itu, menurut Suparji, merupakan alasan yang dibenarkan. Termasuk poin keberatan lainnya yang menyebutkan bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.

"Ada alasannya untuk menghindari tumpang tindih putusan," imbuhnya.

Karena ada gugatan Novel Baswedan dengan materi yang dimohonkan berupa uji materi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 di PTUN Jakarta, maka Suparji menantang Ombudsman untuk membuktikan adanya mal administrasi.

"Atas keberatan tadi harus direspon oleh Ombudsman, mengapa rekomendasi yang dibuatnya tidak bisa ditindaklanjuti," demikian Suparji Ahmad.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya