Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat keberatan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman RI bukanlah tanpa dasar yang kuat. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia 48/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan OmbudsmanNomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 25 ayat 6b disebutkan jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka keberatan dapat disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Ali menuturkan, surat keberatan KPK tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman RI. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," tegasnya.

KPK, kata Ali, telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini juga sudah sesuai pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, masih kata Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.

"Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya