Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat keberatan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman RI bukanlah tanpa dasar yang kuat. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia 48/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan OmbudsmanNomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 25 ayat 6b disebutkan jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka keberatan dapat disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Ali menuturkan, surat keberatan KPK tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman RI. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," tegasnya.

KPK, kata Ali, telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini juga sudah sesuai pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, masih kata Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.

"Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya