Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat keberatan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman RI bukanlah tanpa dasar yang kuat. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia 48/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan OmbudsmanNomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 25 ayat 6b disebutkan jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka keberatan dapat disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Ali menuturkan, surat keberatan KPK tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman RI. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," tegasnya.

KPK, kata Ali, telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini juga sudah sesuai pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, masih kata Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.

"Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya