Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ternyata, Surat Keberatan KPK pada Ombudsman Sesuai Peraturan ORI 48/2020

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat keberatan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ombudsman RI bukanlah tanpa dasar yang kuat. Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia 48/2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan OmbudsmanNomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, terkait polemik laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Surat Keberatan KPK kepada Ombudsman, bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 25 ayat 6b disebutkan jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka keberatan dapat disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).


Ali menuturkan, surat keberatan KPK tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman RI. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," tegasnya.

KPK, kata Ali, telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini juga sudah sesuai pokok pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, masih kata Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.

"Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya