Berita

Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, membersihkan fasilitas umum beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 05:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, masih terus dipantau kuasa hukum Habibi selaku pihak pelapor.

Menurut sang kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, kecil kemungkinan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka. Pasalnya, tindak lanjut kasus ini lambat dan masih belum ada kepastian hukumnya.

"Kalau dari hasil pembicaraan dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (6/8).


Namun, dirinya dan tim Penasihat Hukum tetap berusaha optimistis lantaran banyak kasus serupa yang berujung penetapan tersangka dan hukuman kurungan badan. Bukan hanya sekadar sanksi sosial atau sanksi administrasi.

Namun, jika akhirnya Polda Lampung tidak menetapkan Ardito sebagai tersangka karena dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Dalam vonis tersebut, Ardito dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.

Ardito hanya diberi hukuman berupa sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum yakni Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.

Ia membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Selain itu, Ardito mendapat denda tambahan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya