Berita

Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, membersihkan fasilitas umum beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 05:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, masih terus dipantau kuasa hukum Habibi selaku pihak pelapor.

Menurut sang kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, kecil kemungkinan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka. Pasalnya, tindak lanjut kasus ini lambat dan masih belum ada kepastian hukumnya.

"Kalau dari hasil pembicaraan dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (6/8).


Namun, dirinya dan tim Penasihat Hukum tetap berusaha optimistis lantaran banyak kasus serupa yang berujung penetapan tersangka dan hukuman kurungan badan. Bukan hanya sekadar sanksi sosial atau sanksi administrasi.

Namun, jika akhirnya Polda Lampung tidak menetapkan Ardito sebagai tersangka karena dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Dalam vonis tersebut, Ardito dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.

Ardito hanya diberi hukuman berupa sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum yakni Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.

Ia membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Selain itu, Ardito mendapat denda tambahan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya