Berita

Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, membersihkan fasilitas umum beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 05:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, masih terus dipantau kuasa hukum Habibi selaku pihak pelapor.

Menurut sang kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, kecil kemungkinan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka. Pasalnya, tindak lanjut kasus ini lambat dan masih belum ada kepastian hukumnya.

"Kalau dari hasil pembicaraan dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (6/8).


Namun, dirinya dan tim Penasihat Hukum tetap berusaha optimistis lantaran banyak kasus serupa yang berujung penetapan tersangka dan hukuman kurungan badan. Bukan hanya sekadar sanksi sosial atau sanksi administrasi.

Namun, jika akhirnya Polda Lampung tidak menetapkan Ardito sebagai tersangka karena dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Dalam vonis tersebut, Ardito dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.

Ardito hanya diberi hukuman berupa sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum yakni Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.

Ia membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Selain itu, Ardito mendapat denda tambahan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya