Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Kejagung Resmi Pecat Jaksa Pinangki Secara Tidak Hormat

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps Kejaksaan secara tidak hormat akibat kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra.

Dalam proses persidangan baik tingkat pertama hingga kasasi, hakim sepakat menyatakan Pinangki telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil

“Berdasarkan putusan hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Pinangki Sirna Malasari melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (6/8)


Selain itu, pemberhentian Pinangki sebagai PNS secara tidak hormat dilakukan setelah mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan pemberhentian secara tidak hormat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021, Pinangki dberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat. Ditingkat pertama, Pinangki divonis telah menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun saja. Saat ini jaksa cantik yang sempat melakukan operasi di Amerika Serikat sudah dieksekusi ke lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya