Berita

Pinangki Sirna Malasari/Ist

Hukum

Kritik Vonis Pinangki, Pengacara Kasus Vaksin Flu Burung: Keadilan Macam Apa Ini?

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 12:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemangkasan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA turut disoroti oleh pengacara kasus korupsi perkara lain.

Dikatakan pengacara terpidana kasus korupsi, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela, korting hukuman kepada Pinangki telah menciderai keadilan, termasuk bagi para klienya yang dihukum berat.

"Rasanya semua orang setuju vonis ringan tersebut tidak penuhi rasa keadilan. Vonis kok bisa sesuai selera hakim begitu," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (6/8).


Tajom lantas membandingkan vonis Pinangki dengan yang dijatuhi kepada dua kliennya, yakni terpidana kasus vaksin flu burung, Tunggul Sihombing divonis 26 tahun penjara serta bintara polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus dengan vonis 15 tahun penjara.

Menurut Tajom, pasal pidana yang dikenakan kepada Pinangki jauh lebih berat ketimbang yang dialamatkan kepada kliennya.

"Pasal pidananya jauh lebih berat atau mungkin sama. Tetapi vonisnya jauh berbeda. Lantas, keadilan hukum macam apa yang ingin kita hadirkan?" kritiknya.

Terkait hal ini, Tajom mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan upaya hukum lain atas kliennya. Namun, ia berencana mengadukan vonis ringan ini kepada Komisi Yudisial dan sejumlah lembaga negara lainnya.

"Saya ini mewakili klien saya yang ingin menuntut keadilan. Bagaimana bisa (vonis) hukum punya standar ganda di republik ini," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya