Berita

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial untuk Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

KPK: Fakta di Persidangan Juliari jadi Pintu Menjerat Pihak Lain dalam Pusaran Korupsi Bansos

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dijadikan pintu awal untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa tindak pidana korupsi bansos.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/8).

Sejauh ini, KPK masih terus mengikuti proses persidangan perkara bansos sembako ini. Di mana, masih ada dua terdakwa lainnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang proses persidangan masih berlangsung.

"Kami tent berharap putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi PDIP ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya