Berita

Demonstran mengangkat spanduk dan plakat, salah satunya bertuliskan "No to Health Pass" di luar Mahkamah Konstitusi di Paris pada 5 Agustus 2021/Net.

Dunia

Protes Pemberlakuan Paspor Anti-Covid, Massa Geruduk Mahkamah Kontitusi Prancis

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ratusan pengunjuk rasa mendatangi Mahkamah Konstitusi Prancis pada Kamis (5/8). Meereka memprotes undang-undang kontroversial yang mewajibkan 'kartu kesehatan' virus corona wajib bagi masyarakat umum yang baru saja disahkan pengadilan tinggi negara.

Kerumunan besar pengunjuk rasa yang tak setuju atas keputusan tersebut berkumpul di pengadilan dan mengekspresikan kemarahan mereka. Pengadilan itu sendiri ditutup, dan hanya ada polisi yang berjaga ketat di daerah itu, seperti yang ditunjukkan dalam rekaman dari tempat kejadian yang dibagikan di media sosial.

Para pengunjuk rasa meneriakkan berbagai slogan, termasuk “Macron, kami tidak menginginkan izin Anda,” mengacu pada salah satu ketentuan undang-undang yang paling dikritik.

Undang-undang, yang diharapkan akan diberlakukan pada hari Senin (9/8) itu diatur untuk membuat apa yang disebut 'kartu kesehatan' atau yang juga dikenal sebagai paspor anti-Covid yang wajib dimiliki warga Prancis. Siapa pun yang tidak memilikinya dilarang untuk memasuki restoran, bar, dan tempat umum lainnya, seperti dikutip dari AFP.

Langkah yang diajukan oleh pemerintah pada bulan Juli itu telah memicu perdebatan luas serta protes massa selama tiga akhir pekan berturut-turut. Para pengkritiknya menuduh pemerintah mengarahkan negara itu ke dalam "kediktatoran" dan merampas hak-hak dasar rakyat.

Pejabat tinggi, termasuk Presiden Emmanuel Macron, bagaimanapun, telah menepis kekhawatiran tersebut dan bersikeras bahwa undang-undang tersebut dibuat hanya untuk mendorong vaksinasi terhadap Covid-19.

Pengadilan sendiri menolak beberapa bagian dari undang-undang yang diusulkan, termasuk ketentuan yang memungkinkan otoritas Prancis untuk memberlakukan karantina wajib pada setiap orang yang dites positif terkena virus.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya