Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Sikat Juliari Batubara Bukti KPK Tegas Tanpa Intervensi Penguasa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak memandang latar belakang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai orang partai politik menunjukan bukti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, hal tersebut juga menegaskan bahwa KPK dalam bekerja sangat berani dan tanpa adanya intervensi dari kelompok tertentu maupun penguasa. 

“Kalaupun latar belakang Juliari sebagai mantan DPR dari PDIP tetap disikat oleh KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu yang sarat dengan kepentingan kelompok partai tertentu, itu komitmen kinerja yang patut diapresiasi, menunjukkan KPK saat ini merupakan KPK yang tegas, KPK yang berani tanpa intervensi dari kelompok tertentu termasuk penguasa,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).


Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menilai KPK masih belum optimal dalam menuntut Juliari yakni 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Karena, lanjut Dian, bisa dikatakan Juliari melakukan kejahatan kemanusiaan karena korupsi bansos yang seharusnya bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak Covid baik secara ekonomi maupun kesehatan.

“Seharusnya Jaksa KPK lebih obyektif dalam membuat tuntutan dengan mempertimbangkan motif korupsinya yang berdampak bagi kemanusiaan dan keselamatan masyarakat,” demikian Dian.

Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya