Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Sikat Juliari Batubara Bukti KPK Tegas Tanpa Intervensi Penguasa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak memandang latar belakang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai orang partai politik menunjukan bukti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, hal tersebut juga menegaskan bahwa KPK dalam bekerja sangat berani dan tanpa adanya intervensi dari kelompok tertentu maupun penguasa. 

“Kalaupun latar belakang Juliari sebagai mantan DPR dari PDIP tetap disikat oleh KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu yang sarat dengan kepentingan kelompok partai tertentu, itu komitmen kinerja yang patut diapresiasi, menunjukkan KPK saat ini merupakan KPK yang tegas, KPK yang berani tanpa intervensi dari kelompok tertentu termasuk penguasa,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).


Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menilai KPK masih belum optimal dalam menuntut Juliari yakni 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Karena, lanjut Dian, bisa dikatakan Juliari melakukan kejahatan kemanusiaan karena korupsi bansos yang seharusnya bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak Covid baik secara ekonomi maupun kesehatan.

“Seharusnya Jaksa KPK lebih obyektif dalam membuat tuntutan dengan mempertimbangkan motif korupsinya yang berdampak bagi kemanusiaan dan keselamatan masyarakat,” demikian Dian.

Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya