Berita

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Sikat Juliari Batubara Bukti KPK Tegas Tanpa Intervensi Penguasa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak memandang latar belakang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai orang partai politik menunjukan bukti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, hal tersebut juga menegaskan bahwa KPK dalam bekerja sangat berani dan tanpa adanya intervensi dari kelompok tertentu maupun penguasa. 

“Kalaupun latar belakang Juliari sebagai mantan DPR dari PDIP tetap disikat oleh KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu yang sarat dengan kepentingan kelompok partai tertentu, itu komitmen kinerja yang patut diapresiasi, menunjukkan KPK saat ini merupakan KPK yang tegas, KPK yang berani tanpa intervensi dari kelompok tertentu termasuk penguasa,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).


Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menilai KPK masih belum optimal dalam menuntut Juliari yakni 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Karena, lanjut Dian, bisa dikatakan Juliari melakukan kejahatan kemanusiaan karena korupsi bansos yang seharusnya bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak Covid baik secara ekonomi maupun kesehatan.

“Seharusnya Jaksa KPK lebih obyektif dalam membuat tuntutan dengan mempertimbangkan motif korupsinya yang berdampak bagi kemanusiaan dan keselamatan masyarakat,” demikian Dian.

Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya