Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/RMOL

Politik

Bela Erick Thohir, Nusron Wahid: Penunjukan Emir Moeis Komisaris BUMN Tidak Langgar Aturan

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penunjukan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kontroversi. Kritikan muncul karena yang menduduki perusahaan pelat merah anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu adalah mantan Koruptor.

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis sebagai Komisaris PT PIM.

“Keputusan itu tidak melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN 4/2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata Nusron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).


Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.

Dalam pandangan Politisi Golkar ini, sebagai warga Negara emir sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sejauh tidak melanggar aturan, apa yang diputuskan Erick Thohir sudah tepat. Bisa jadi atas kiprah dan pengalamannya, Emir Moies dibutuhkan Kementerian BUMN melakukan pengawasan di PT PIM.

“Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.

Nusron berpendapat, sebaiknya Emir Moeis diberikan waktu untuk menjalankan tugas. Tambah Nusron, publik tinggal melihat bagaimana kienrja politisi PDIP itu mengawal tata kelola di PT PIM.

Berdasarkan penelurusan redaksi Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Kritikan atas penunjukan Emir Moeis ini salah satunya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watcah (ICW).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang penangkatan bekas napi korupsi melanggar prinsip dasar pemerintahan kredibel. Kata Adnan, penunjukan itu mengindikasikan seolah-olah Indonesia tidak memiliki stok sosok kompeten dan redibel.

"Kok sepertinya kita kekurangan orang bersih dan kompeten," demikian kata Adnan.

Tahun 2013, Emir ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi preyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebesar 423 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom. Sebuah perusahaan asal Perancis yang memenangkan tender proyek listrik itu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya