Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Jaksa Eksekusi KPK Kirim Irgan Chairul dan Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Berbeda

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana untuk perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dijebloskan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan yang berbeda pada Kamis (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada dua terpidana yang dijebloskan. Di mana, keduanya merupakan mantan politisi PPP yaitu Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, dan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum PPP.

"Kamis ini Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Irgan Chairul Mahfiz," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (5/8).


Putusan yang dimaksud Ali adalah, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Dalam putusan tersebut disebutkan, terpidana Irgan dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Ali menuturkan putusan pengadilan Tipikor Medan untuk terpidana Puji, yaitu putusan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Di dalamnya memerintahkan KPK memasukkan terpidana Puji ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

"Untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Ali.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya