Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Jaksa Eksekusi KPK Kirim Irgan Chairul dan Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Berbeda

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana untuk perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dijebloskan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan yang berbeda pada Kamis (5/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, ada dua terpidana yang dijebloskan. Di mana, keduanya merupakan mantan politisi PPP yaitu Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, dan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum PPP.

"Kamis ini Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Irgan Chairul Mahfiz," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (5/8).

Putusan yang dimaksud Ali adalah, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Dalam putusan tersebut disebutkan, terpidana Irgan dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Ali menuturkan putusan pengadilan Tipikor Medan untuk terpidana Puji, yaitu putusan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Di dalamnya memerintahkan KPK memasukkan terpidana Puji ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani.

"Untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Ali.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya