Berita

Webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute/Repro

Politik

Relasi Politik dan Hukum di Indonesia

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politik dan hukum di Indonesia sejatinya dua hal yang berbeda. Namun bila dicermati lebih mendalam, politik dan hukum yang diterapkan di Indonesia memiliki relasi.

"Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy), dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (politics of law)," papar mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Aidul Fitriciada Azhari dalam webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute, Rabu malam (4/8).

Aidul memaparkan, kebijakan dalam bidang hukum bisa dilihat dari pembentukan hukum atau legislasi, yakni berupa UUD, Ketetapan MPR, dan UU.


"Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan si situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan," ujar Aidul.

Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi dan pada putusan pengadilan. Pada pengadilan, akan ada kebijakan hukum dan terjadi dimensi politik.

"Dari pembentukan hukum, regulas, misalkan perizinan maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, kemudian misalnya PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum," urainya.

"Karena hakim itu, terutama hakim agung dipilih melalui proses politik. Meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik," tambahnya.

Aidul menambahkan, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum seperti pada proses legislasi di DPR dan regulasi di pemerintahan. Dalam proses legislasi di DPR, ia mencontohkan pembaharuan hukum tentang UU Omnibus Law.

"Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.

Hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum atau politics of law. Setidaknya, Aidil menyebutkan tiga teori, yakni model pendekatan kelas, pendekatan pluralis, dan pendekatan institusional.

"Pendekatan pluralis yakni negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Sedangkan pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya