Berita

Webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute/Repro

Politik

Relasi Politik dan Hukum di Indonesia

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politik dan hukum di Indonesia sejatinya dua hal yang berbeda. Namun bila dicermati lebih mendalam, politik dan hukum yang diterapkan di Indonesia memiliki relasi.

"Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy), dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (politics of law)," papar mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Aidul Fitriciada Azhari dalam webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute, Rabu malam (4/8).

Aidul memaparkan, kebijakan dalam bidang hukum bisa dilihat dari pembentukan hukum atau legislasi, yakni berupa UUD, Ketetapan MPR, dan UU.

"Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan si situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan," ujar Aidul.

Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi dan pada putusan pengadilan. Pada pengadilan, akan ada kebijakan hukum dan terjadi dimensi politik.

"Dari pembentukan hukum, regulas, misalkan perizinan maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, kemudian misalnya PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum," urainya.

"Karena hakim itu, terutama hakim agung dipilih melalui proses politik. Meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik," tambahnya.

Aidul menambahkan, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum seperti pada proses legislasi di DPR dan regulasi di pemerintahan. Dalam proses legislasi di DPR, ia mencontohkan pembaharuan hukum tentang UU Omnibus Law.

"Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.

Hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum atau politics of law. Setidaknya, Aidil menyebutkan tiga teori, yakni model pendekatan kelas, pendekatan pluralis, dan pendekatan institusional.

"Pendekatan pluralis yakni negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Sedangkan pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya