Koalisi SaveBPK melaporkan Komisi XI DPR ke MKD/Repro
Kelompok aktivis yang menamakan sebagai Koalisi #SaveBPK melaporkan Komisi XI DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan tersebut berkaitan dengan penjaringan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang masih berproses. Mereka menilai, Komisi XI DPR telah mengabaikan masukan soal adanya calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam UU BPK.
"Masyarakat juga sudah mengingatkan, ada 2 dari 16 calon tidak memenuhi syarat. Jika diloloskan, maka Komisi XI berpotensi menabrak UU," kata Aktivis Koalisi #SaveBPK, Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/8).
Dalam laporannya, mereka melampirkan dokumen berupa Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana; Surat Komisi XI tentang 16 calon anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Lalu Surat pimpinan DPR kepada pimpinan DPD RI tentang 16 calon anggota BPK RI; kajian Badan Keahlian DPR RI tentang persyaratan calon anggota BPK RI; dan surat permintaan fatwa Mahkamah Agung dari Komisi XI kepada pimpinan DPR RI.
Koalisi #SaveBPK juga menyoroti dugaan permintaan fatwa dari Komisi XI kepada Mahkamah Agung. Keputusan tersebut diambil untuk menyikapi perbedaan pandangan terkait persyaratan calon anggota BPK sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.
"Kami heran mengapa Komisi XI terkesan memaksakan calon tersebut harus lolos dengan segala macam siasat. Padahal bukti sudah di depan mata, jelas, dan tegas bahwa mereka berdua tidak bisa menjadi calon. Ada apa ini?" tutup Prasetyo yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara ini.