Berita

Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat/Net

Dunia

Thailand Keluarkan Sanksi Berat bagi Pendemo di Tengah Pandemi, Denda Belasan Juta Rupiah hingga Kurungan Penjara

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Thailand akan menindak siapa pun yang  melanggar aturan protokol kesehatan termasuk pertemuan dan kerumunan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona. Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat telah mengeluarkan pengumuman tersebut di bawah dekrit darurat yang melarang pertemuan yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan di tengah maraknya aksi demonstrasi politik yang meningkat baru-baru ini, bahkan yang terbaru direncanakan akan digelar pada hari Sabtu mendatang oleh kelompok Pemuda Bebas anti-pemerintah.

Menurut rencana, unjuk rasa akan berlangsung di Monumen Demokrasi di Ratchadamnoen Avenue dan demonstran kemudian akan melanjutkan ke Grand Palace.


Larangan itu diterbitkan dalam Royal Gazette pada Selasa (3/8) dan ditandatangani oleh Jenderal Chalermpol dalam kapasitasnya sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan keadaan darurat yang berkaitan dengan keamanan. Larangan itu dikeluarkan berdasarkan Bagian 9 dari keputusan darurat.

Menurut pengumuman tersebut, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda dengan munculnya varian virus baru yang mudah menyebar sehingga menyebabkan angka infeksi harian terus melonjak.

"Pejabat Kesehatan Masyarakat mengatakan beban kasus harian akan melonjak kecuali tindakan diambil untuk membatasi pergerakan dan pertemuan orang," menurut pengumuman itu, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (5/8).

Berdasarkan pengumuman tersebut, setiap pertemuan yang berisiko menyebarkan penyakit atau tindakan apa pun yang memperburuk kesulitan orang selama pandemi dilarang secara nasional, kecuali untuk pertemuan atau kegiatan yang diizinkan oleh pihak berwenang atau dikecualikan oleh keputusan darurat.

Larangan tersebut berlaku untuk area yang telah ditetapkan sebagai zona kontrol maksimum dan ketat, zona kontrol maksimum, zona pengawasan maksimum, dan zona pengawasan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun, denda lebih dari 40.000 baht (sekitar 17 juta rupiah) atau keduanya.

Wakil juru bicara kepolisian Siriwat Deepho memperingatkan terhadap siapa pun yang bergabung dengan demonstrasi politik, dengan mengatakan mereka tidak hanya akan berisiko tertular penyakit selama demonstrasi, tetapi juga menghadapi hukuman hukum di bawah larangan dan undang-undang lainnya.

Lima kelompok mengadakan demonstrasi pada hari Minggu pekan lalu, termasuk demonstrasi massa mobil yang berkumpul di dekat Rumah Sakit Umum Veteran di Jalan Vibhavadi Rangsit. Para pengunjuk rasa melemparkan petasan ke arah polisi yang menembakkan peluru karet, dan menggunakan gas air mata dan meriam air pada pengunjuk rasa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya