Berita

Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat/Net

Dunia

Thailand Keluarkan Sanksi Berat bagi Pendemo di Tengah Pandemi, Denda Belasan Juta Rupiah hingga Kurungan Penjara

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Thailand akan menindak siapa pun yang  melanggar aturan protokol kesehatan termasuk pertemuan dan kerumunan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona. Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat telah mengeluarkan pengumuman tersebut di bawah dekrit darurat yang melarang pertemuan yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan di tengah maraknya aksi demonstrasi politik yang meningkat baru-baru ini, bahkan yang terbaru direncanakan akan digelar pada hari Sabtu mendatang oleh kelompok Pemuda Bebas anti-pemerintah.

Menurut rencana, unjuk rasa akan berlangsung di Monumen Demokrasi di Ratchadamnoen Avenue dan demonstran kemudian akan melanjutkan ke Grand Palace.

Larangan itu diterbitkan dalam Royal Gazette pada Selasa (3/8) dan ditandatangani oleh Jenderal Chalermpol dalam kapasitasnya sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan keadaan darurat yang berkaitan dengan keamanan. Larangan itu dikeluarkan berdasarkan Bagian 9 dari keputusan darurat.

Menurut pengumuman tersebut, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda dengan munculnya varian virus baru yang mudah menyebar sehingga menyebabkan angka infeksi harian terus melonjak.

"Pejabat Kesehatan Masyarakat mengatakan beban kasus harian akan melonjak kecuali tindakan diambil untuk membatasi pergerakan dan pertemuan orang," menurut pengumuman itu, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (5/8).

Berdasarkan pengumuman tersebut, setiap pertemuan yang berisiko menyebarkan penyakit atau tindakan apa pun yang memperburuk kesulitan orang selama pandemi dilarang secara nasional, kecuali untuk pertemuan atau kegiatan yang diizinkan oleh pihak berwenang atau dikecualikan oleh keputusan darurat.

Larangan tersebut berlaku untuk area yang telah ditetapkan sebagai zona kontrol maksimum dan ketat, zona kontrol maksimum, zona pengawasan maksimum, dan zona pengawasan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun, denda lebih dari 40.000 baht (sekitar 17 juta rupiah) atau keduanya.

Wakil juru bicara kepolisian Siriwat Deepho memperingatkan terhadap siapa pun yang bergabung dengan demonstrasi politik, dengan mengatakan mereka tidak hanya akan berisiko tertular penyakit selama demonstrasi, tetapi juga menghadapi hukuman hukum di bawah larangan dan undang-undang lainnya.

Lima kelompok mengadakan demonstrasi pada hari Minggu pekan lalu, termasuk demonstrasi massa mobil yang berkumpul di dekat Rumah Sakit Umum Veteran di Jalan Vibhavadi Rangsit. Para pengunjuk rasa melemparkan petasan ke arah polisi yang menembakkan peluru karet, dan menggunakan gas air mata dan meriam air pada pengunjuk rasa.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya