Berita

Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat/Net

Dunia

Thailand Keluarkan Sanksi Berat bagi Pendemo di Tengah Pandemi, Denda Belasan Juta Rupiah hingga Kurungan Penjara

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Thailand akan menindak siapa pun yang  melanggar aturan protokol kesehatan termasuk pertemuan dan kerumunan yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona. Panglima Angkatan Pertahanan Thailand Jenderal Chalermpol Srisawat telah mengeluarkan pengumuman tersebut di bawah dekrit darurat yang melarang pertemuan yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan di tengah maraknya aksi demonstrasi politik yang meningkat baru-baru ini, bahkan yang terbaru direncanakan akan digelar pada hari Sabtu mendatang oleh kelompok Pemuda Bebas anti-pemerintah.

Menurut rencana, unjuk rasa akan berlangsung di Monumen Demokrasi di Ratchadamnoen Avenue dan demonstran kemudian akan melanjutkan ke Grand Palace.

Larangan itu diterbitkan dalam Royal Gazette pada Selasa (3/8) dan ditandatangani oleh Jenderal Chalermpol dalam kapasitasnya sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan keadaan darurat yang berkaitan dengan keamanan. Larangan itu dikeluarkan berdasarkan Bagian 9 dari keputusan darurat.

Menurut pengumuman tersebut, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda dengan munculnya varian virus baru yang mudah menyebar sehingga menyebabkan angka infeksi harian terus melonjak.

"Pejabat Kesehatan Masyarakat mengatakan beban kasus harian akan melonjak kecuali tindakan diambil untuk membatasi pergerakan dan pertemuan orang," menurut pengumuman itu, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (5/8).

Berdasarkan pengumuman tersebut, setiap pertemuan yang berisiko menyebarkan penyakit atau tindakan apa pun yang memperburuk kesulitan orang selama pandemi dilarang secara nasional, kecuali untuk pertemuan atau kegiatan yang diizinkan oleh pihak berwenang atau dikecualikan oleh keputusan darurat.

Larangan tersebut berlaku untuk area yang telah ditetapkan sebagai zona kontrol maksimum dan ketat, zona kontrol maksimum, zona pengawasan maksimum, dan zona pengawasan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun, denda lebih dari 40.000 baht (sekitar 17 juta rupiah) atau keduanya.

Wakil juru bicara kepolisian Siriwat Deepho memperingatkan terhadap siapa pun yang bergabung dengan demonstrasi politik, dengan mengatakan mereka tidak hanya akan berisiko tertular penyakit selama demonstrasi, tetapi juga menghadapi hukuman hukum di bawah larangan dan undang-undang lainnya.

Lima kelompok mengadakan demonstrasi pada hari Minggu pekan lalu, termasuk demonstrasi massa mobil yang berkumpul di dekat Rumah Sakit Umum Veteran di Jalan Vibhavadi Rangsit. Para pengunjuk rasa melemparkan petasan ke arah polisi yang menembakkan peluru karet, dan menggunakan gas air mata dan meriam air pada pengunjuk rasa.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:40

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

UPDATE

Liburan Lebaran Usai, Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Selasa, 16 April 2024 | 05:40

Rumah Produksi Roti di Gresik Terbakar, 10 Karyawan Terluka

Selasa, 16 April 2024 | 05:26

Cuaca Jakarta Cerah Berawan Pagi dan Malam Hari

Selasa, 16 April 2024 | 05:16

Kapolda Jateng Perintahkan seluruh Polres Awasi Warga Pendatang

Selasa, 16 April 2024 | 04:19

Pilkada Bukan Pilkoplo di Tahun 2024

Selasa, 16 April 2024 | 04:08

Mobil Pemudik Terbakar di Jalan Lintas Musi Rawas-Pali

Selasa, 16 April 2024 | 04:06

Mayat Pria Lansia Ditemukan Mengambang di Selokan

Selasa, 16 April 2024 | 03:41

Resolusi Pasca Idulfitri

Selasa, 16 April 2024 | 03:31

Layani Wisatawan Libur Lebaran, TMR Kerahkan 1.000 Petugas

Selasa, 16 April 2024 | 03:00

Posisi Rupiah Terendah Sejak 1998, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Terburuk

Selasa, 16 April 2024 | 02:43

Selengkapnya