Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Suap Lahan Suheri Terta Kini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bebas, mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 190K/Pid.Sus/2021 kepada Suheri Terta, Rabu (4/8).

"Suheri dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (5/8).


Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Suheri Terta sempat divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Putusan tersebut lantas direspons jaksa dengan melayangkan kasasi.

Hasilnya, Suheri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar. Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya