Berita

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH/ist/rmolsumsel.id

Hukum

Penyidik Kajati Sumsel Sita Dokumen Dua Tersangka Masjid Sriwijaya

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 18:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

Kasi Penkum Kajati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas selain melimpahkan berkas, Kejati Sumsel juga melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

"Untuk penyitaan untuk dua tersangka ini penyidik lagi mengajukan izin kepada PN Tipikor Palembang, untuk melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.  Kita masih, menunggu izin kita keluar jika sudah keluar baru penyidik akan  melakukan tindakan penyitaan," ujarnya,seperti dikutip RMOLSumsel, Rabu (4/8)


Dikatakanya, untuk perkembangan kasus masjid sriwijaya jilid ll untuk dua tersangka MS dan AN saat ini penyidik bakal memeriksa saksi - saksi baru yang telah pihaknya jadwalkan.

"Untuk perkembangan penyidikan terhadap kasus perkembangan masjid Sriwijaya terhadap penyidikan tersangka atas nama MS dan AN sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, dan keterangan saksi akan dijadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan," terangnya.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Lalu, dana Rp 5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek padahal faktanya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp 1,049 miliar, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya