Berita

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH/ist/rmolsumsel.id

Hukum

Penyidik Kajati Sumsel Sita Dokumen Dua Tersangka Masjid Sriwijaya

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 18:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

Kasi Penkum Kajati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas selain melimpahkan berkas, Kejati Sumsel juga melakukan beberapa penyitaan dokumen milik tersangka MS dan AN tersebut. Adapun dokumen tersebut berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.

"Untuk penyitaan untuk dua tersangka ini penyidik lagi mengajukan izin kepada PN Tipikor Palembang, untuk melakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dana kuncuran dana hibah baik itu proses atau pelaksanaan.  Kita masih, menunggu izin kita keluar jika sudah keluar baru penyidik akan  melakukan tindakan penyitaan," ujarnya,seperti dikutip RMOLSumsel, Rabu (4/8)

Dikatakanya, untuk perkembangan kasus masjid sriwijaya jilid ll untuk dua tersangka MS dan AN saat ini penyidik bakal memeriksa saksi - saksi baru yang telah pihaknya jadwalkan.

"Untuk perkembangan penyidikan terhadap kasus perkembangan masjid Sriwijaya terhadap penyidikan tersangka atas nama MS dan AN sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, dan keterangan saksi akan dijadwalkan kembali pemanggilannya pekan depan," terangnya.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Lalu, dana Rp 5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek padahal faktanya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp 1,049 miliar, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya