Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Sudah Tepat Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri dan Jiwasraya

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat melakukan penyitaan aset tersangka dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dikatakan praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam, masalah penyitaan sudah diatur dalam Pasal 45 KUHAP merupakan kewenangan penuh penyidik dalam suatu proses penanganan perkara untuk kepentingan pembuktian.

“Tentunya Jaksa Penyidik sudah mempertimbangkan semua aspek terhadap proses penyitaan itu. Artinya, penyitaan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syamsul Bahri Radjam dalam keterangannya, Rabu (4/8).


Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini meyakini, Jaksa Penyidik sebagai penegak hukum tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena dalam penyitaan aset.

“Kalaupun dalam proses penyitaan ada yang keliru dan sesuai prosedur, pihak-pihak terkait dengan barang sitaan tersebut masih diberikan ruang oleh hukum untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyitaan,” terangnya.

Karena itu, lanjut Syamsul, pengamat atau bahkan akademisi tidak seharusnya memberi komentar terhadap proses penyitaan di luar proses hukum.

Selain tidak memahami substansi proses, yang dikomentari juga justru dapat mempengaruhi indpendensi penegakan hukum itu sendiri.

“Seharus kalau mau obyektif, pihak akademisi bisa masuk ke dalam perkara tersebut sebagai ahli yang memberikan pendapatnya sesuai keahliannya agar dapat dinilai sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan bagi majelis hakim dalam memutus terkait barang sitaan itu,” jelasnya.

Kepada pengacara tersangka, dia mengatakan, jika ada keberatan tentang proses penyitaan dituangkan dalam materi pembelaannya, bukan justru berkomentar di media yang bisa berakibat terbentuknya opini yang bias terhadap substansi penyitaan itu sendiri.

Kejaksaan Agung juga telah memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Praperadilan tersebut menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung adalah sah dan sesuai dengan hukum acara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya