Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Sudah Tepat Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri dan Jiwasraya

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat melakukan penyitaan aset tersangka dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Dikatakan praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam, masalah penyitaan sudah diatur dalam Pasal 45 KUHAP merupakan kewenangan penuh penyidik dalam suatu proses penanganan perkara untuk kepentingan pembuktian.

“Tentunya Jaksa Penyidik sudah mempertimbangkan semua aspek terhadap proses penyitaan itu. Artinya, penyitaan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syamsul Bahri Radjam dalam keterangannya, Rabu (4/8).


Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) ini meyakini, Jaksa Penyidik sebagai penegak hukum tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena dalam penyitaan aset.

“Kalaupun dalam proses penyitaan ada yang keliru dan sesuai prosedur, pihak-pihak terkait dengan barang sitaan tersebut masih diberikan ruang oleh hukum untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyitaan,” terangnya.

Karena itu, lanjut Syamsul, pengamat atau bahkan akademisi tidak seharusnya memberi komentar terhadap proses penyitaan di luar proses hukum.

Selain tidak memahami substansi proses, yang dikomentari juga justru dapat mempengaruhi indpendensi penegakan hukum itu sendiri.

“Seharus kalau mau obyektif, pihak akademisi bisa masuk ke dalam perkara tersebut sebagai ahli yang memberikan pendapatnya sesuai keahliannya agar dapat dinilai sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan bagi majelis hakim dalam memutus terkait barang sitaan itu,” jelasnya.

Kepada pengacara tersangka, dia mengatakan, jika ada keberatan tentang proses penyitaan dituangkan dalam materi pembelaannya, bukan justru berkomentar di media yang bisa berakibat terbentuknya opini yang bias terhadap substansi penyitaan itu sendiri.

Kejaksaan Agung juga telah memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Praperadilan tersebut menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung adalah sah dan sesuai dengan hukum acara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya