Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Hidayat Renwarin./Dok

Politik

Tak Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, PB HMI: Jokowi Melanggar Konstitusi

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mengkritik kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai tidak terukur dan setengah hati. Pemerintah dianggap lalai dan sedari awal enggan menerapkan kebijakan yang punya legitimasil, yakni Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sejak awal pemerintah enggan untuk menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi sesungguhnya Pemerintahan Jokowi telah melanggar konstitusi untuk melindungi nyawa rakyat Indonesia," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI Hidayat Renwarin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (3/8).

Sebagai negara hukum, tambah Hidayat, tidak seharusnya seorang presiden mengabaikan perintah konstitusi yang didesain khusus untuk memitigasi dan mengantisipasi bencana kesehatan seperti yang terjadi saat ini.


“Tidak mematuhi konstitusi yang berkaitan dengan nyawa rakyat merupakan kefatalan yang bisa berujung pada delik kejahatan genosida bagi seorang Presiden. Dengan keadaan yang mencekam saat ini, kami kira Presiden sudah patut dimintai pertanggung-jawabannya oleh MPR dan DPR," tambah Hidayat.

Dikatakan Hidayat, pernyataan bahwa Presiden melanggar konstitusi telah banyak disampaikan oleh para politisi dan pengamat. Kenyataannya, menurutnya, memang demikian. Presiden dan kabinetnya telah serampangan menangani pandemi dan mempertaruhkan nyawa rakyat.

"Jangan kemudian presiden membolak-balikkan pernyataan dengan kenyataan, bahwa dengan PPKM saja masyarakat sudah menjerit apalagi sampai menerapkan lockdown. Masyarakat menjerit karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok saat diberlakukan PPKM, sementara lockdown tidak demikian," tutup Hidayat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya