Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Hidayat Renwarin./Dok

Politik

Tak Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, PB HMI: Jokowi Melanggar Konstitusi

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mengkritik kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai tidak terukur dan setengah hati. Pemerintah dianggap lalai dan sedari awal enggan menerapkan kebijakan yang punya legitimasil, yakni Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sejak awal pemerintah enggan untuk menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi sesungguhnya Pemerintahan Jokowi telah melanggar konstitusi untuk melindungi nyawa rakyat Indonesia," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI Hidayat Renwarin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (3/8).

Sebagai negara hukum, tambah Hidayat, tidak seharusnya seorang presiden mengabaikan perintah konstitusi yang didesain khusus untuk memitigasi dan mengantisipasi bencana kesehatan seperti yang terjadi saat ini.


“Tidak mematuhi konstitusi yang berkaitan dengan nyawa rakyat merupakan kefatalan yang bisa berujung pada delik kejahatan genosida bagi seorang Presiden. Dengan keadaan yang mencekam saat ini, kami kira Presiden sudah patut dimintai pertanggung-jawabannya oleh MPR dan DPR," tambah Hidayat.

Dikatakan Hidayat, pernyataan bahwa Presiden melanggar konstitusi telah banyak disampaikan oleh para politisi dan pengamat. Kenyataannya, menurutnya, memang demikian. Presiden dan kabinetnya telah serampangan menangani pandemi dan mempertaruhkan nyawa rakyat.

"Jangan kemudian presiden membolak-balikkan pernyataan dengan kenyataan, bahwa dengan PPKM saja masyarakat sudah menjerit apalagi sampai menerapkan lockdown. Masyarakat menjerit karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok saat diberlakukan PPKM, sementara lockdown tidak demikian," tutup Hidayat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya