Berita

Bupati Kabupaten Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna/Net

Hukum

Aa Umbara Merasa ada Modus Politik dari Proses Hukumnya yang Dipercepat Orang Inisial HK

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses hukum perkara dugaan korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat yang mencokok Bupati non-aktif Aa Umbara Sutisna (AUS), kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya pendalaman kali ini dilakukan KPK dengan meminta keterangan Aa Umbara, terkait surat yang dijadikan sebagai barang bukti penangkapannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Penasihat Hukum (PH) Aa Umbara, Rizky Rizgantara menjelaskan, kliennya dikonfirmasi terkait tulisan yang ada dalam surat yang berisi tentang dugaan keterlibatan seseorang berinisial HK.


Rizky menyebut HK bekerjasama dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK agar proses penyelidikan Aa Umbara dinaikkan ke tahap penyidikan dan segera ditahan.

"Itu kan dasarnya munculnya HK itu dari hasil bukti temuan dari penyidik yang disita. Bukti itu ada surat yang bertuliskan HK, Bupati dan KPK," ujar Rizky saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).

Rizky menjelaskan, di dalam surat itu tertera nama si pembuat surat bernama Asep yang merupakan kenalan dari anak Aa Umbara bernama Asep Lukman.

Di dalam surat yang ditulis Asep itu, ada penjelasan mengenai upaya HK mendorong proses hukum Aa Umbara untuk cepat dinaikan ke tahap penyidikan dan penahanan. Dan itu dilakukan Asep melalui seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Rizky menuturkan, saat isi surat itu dikonfirmasi penyidik KPK kepada Aa Umbara, kliennya hanya menjelaskan surat itu dibuat oleh Asep dan menceritakan maksud dan tujuan dari pembuatannya.

"Jadi lewat surat itu, HK berupaya menyogok KPK melalui (yang mengaku) petugas atau penyidik KPK. Menjanjikan uang Rp 4 miliar dan saat itu baru diberikan Rp 1 miliar menurut pengakuan si pembuat surat yang dia (Aa Umbara) ketahui," jelas Rizky.

Rizky juga menyebutkan, pengakuan Asep mengenai tujuan HK menulis surat itu adalah untuk bisa menempati kursi kosong Bupati yang ditinggalkan Aa Umbara.

"Benar atau tidaknya peristiwa itu terjadi? Pak Bupati enggak tahu. Karena begitu dikonfirmasi surat itu, karena disita waktu itu, ya pak Bupati menjelaskan itu surat dibuat oleh orang yang menjelaskan barusan," terangnya.

Surat yang berisi tulisan Asep itu, lanjut Rizky, ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Asep Lukman yang merupakan anaknya Aa Umbara.

Atas dugaan itu, Rizky mengaku belum melaporkan secara formil kepada KPK. Akan tetapi, pihaknya berharap agar KPK memastikan kebenaran informasi tersebut untuk menjaga nama baik KPK.

"Memang ada harapan juga dari kami, khususnya penasihat hukum dari Pak Bupati non aktif, agar ini terang benderang, agar ini fair untuk menjaga nama baik KPK juga, karena orang tersebut membawa-bawa nama KPK," ucap Rizky.

"Ya idealnya kan dilakukan penyelidikan tersendiri terkait dugaan itu, benar atau tidaknya," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya