Berita

Heryanty usai diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

Polisi: LP Dugaan Penipuan Dicabut, Anak Akidi Tio Sudah Kembalikan Uang Korban 1,3 Miliar

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Haryanty Tio, anak bungsu Almarhum Akidi Tio ternyata terjerat kasus dugaan penipuan yang laporannya telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan terhadap Haryanty dibuat dan diterima oleh Polda pada 14 Februari 2020 yang lalu dengan nomor laporan polisi atau LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Adapun kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan

"Pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa sore (3/8).

Namun, lanjut Yusri, pada saat polisi memanggil H (Haryanty), anak Akidi Tio tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan adanya dugaa pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun kasus ini, dijelaskan Yusri berawal dari Haryanty yang mengajak korban JBK (Ju Bang Kioh) untuk berbisnis yang diklaim oleh Haryanty merupakan tender di Istana Negara. Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"Mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," tandas Yusri.

Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.

"Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor. Kita proses disini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, saat Haryanty ingin dijemput paksa lantaran panggilan pertama dan kedua mangkir, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) yang menangani kasusnya mendapat surat dari pelapor yang isinya mencabut laporan.

"Saat mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," demikian Yusri.



Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya