Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pembiayaan Bank Syariah Dianggap Jelimet, Alfi Wijaya: Karena Literasinya Berlapis-lapis

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggapan bahwa pembiayaan di bank Syariah cukup kejam dan jelimet muncul lantaran banyak nasabah yang kurang memahami tata cara perbankan syariah.

Seperti disampaikan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Alfi Wijaya, sistem perbankan di bank syariah jelas jauh berbeda dengan bank konvensional.

"Jadi, memang sebenarnya kalau kita bicara perbankan syariah, sebelum kita ngomong pembiayaan dari sisi penghimpunan dananya, kalau sana pakai dana kalau yang di bank syariah bagi hasil," jelas Alfi dalam acara diskusi "Menjawab Tudingan Miring Bank Syariah Kejam", Senin (2/8).

Direktur Utama BPRS Harta Insani Karimah ini menambahkan, di bank konvensional suku bunganya tetap, sedangkan di syariah fluktuatif.

"Itu klir ya. Itu simpel. Orang bisa pahami," imbuhnya

Selain itu, lanjut Alfi, bank Syariah memiliki sistem bagi hasil. Meski dia mengakui adanya sistem berlapis dalam mekanisme pembiayaan syariah.

"Ini menjadi satu ajang perjuangan yang luar biasa karena literasinya berlapis-lapis. Karena bicara pembiayaan itu terkonotasi pihak ketiga, bagi hasil ini yang kurang pas," katanya.

"Di syariah di penyaluran pembiayaan ada berbagai macam akad. Ada akad jual beli, akad bagi hasil, ada akad sewa menyewa, dan seterusnya. Ada tujuh," paparnya.

Yang perlu diwaspadai oleh nasabah, kata Alfi, banyak yang merasa telah melakukan pembiayaan dengan rajin di bank syariah namun masih menggunakan rate seperti bank konvensional.

"Di bank Syariah katanya bagi hasil itu kok ini sama aja, ini pakai rate jual beli. Kebetulan di kasus ini kita tanyakan pada teman-teman Syariah ini akadnya murobahah, itu jual beli tadi yang diterangkan Pak Bukhori, bukan akad mudorobah dan musyarokah," ujarnya.

Lebih lanjut Alfi menjelaskan, dalam sistem murobahah harga beli pokok ditambah marjin.

"Harga jual itu yang dijejal ke nasabah. Lalu apa bedanya yang murobahah iki dianggap hunga biasa? Kalau dikonven itu kita minjem, objeknya uang dikasih bunga sekian dicicil sekian, bunga itu kadang kala setiap tahun bisa tetap dan bisa juga naik turun," paparnya lagi.

"Kalau di Syariah? Rate itu hanya cara hitung, menghitung rate bank, nanti yang disepakati oleh nasabah itu adalah barang dan yang kita sepakati rupiahnya," tandasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya