Berita

Pasar Baru Trade Center/Net

Nusantara

Pasar Baru Bandung Terapkan Ganjil-Genap, Pedagang: Tidak Bijak!

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 04:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penerapan kebijakan ganjil-genap bagi pelaku usaha di Pasar Baru Kota Bandung justru membuat pedagang dan pengunjung kebingungan.

Sehingga, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HPPB), Iwan Suhermawan menilai Pemerintah Kota Bandung masih setengah-setengah dalam memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya keluhan dari para konsumen dan sepinya pengunjung di Pasar Baru Trade Center meski telah dibuka tiga hari.


"Aturan-aturan dari Pemerintah Kota Bandung menerapkan ganjil genap buat pedagang, tidak bijak," kata Iwan saat dihubungi, Senin (2/8).

Iwan mengungkapkan, saat ini para pedagang yang berjualan pun relatif masih sedikit. Hanya ada 20 hingga 25 persen dari total ruang dagang yang mencapai 4.200 unit.

"Kondisi situasi pasca pasar dibuka, 20-25 persen (pedagang) dari 4.200 ruang dagang yang ada. Pengunjung masih sangat sepi dan masih jauh dari harapan," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya bersyukur Pasar Baru Bandung sudah mulai beroperasi kembali. Hanya saja, Iwan merasa sejumlah kebijakan yang diberlakukan kepada pedagang dinilai tidak tepat seperti penerapan ganjil genap dan seluruh karyawan dan pemilik toko yang harus divaksin Covid-19.

Iwan menambahkan, kebijakan agar seluruh karyawan dan pedagang divaksinasi Covid-19 juga dinilai tidak tepat. Saat ini total pemilik toko dan karyawan mencapai 12.000 orang, sedangkan yang divaksin baru mencapai 2.600 orang.

"Kalau saya senang saja pedagang dan karyawan divaksin tapi proaktif karena tergantung pemerintah ketersediaannya (vaksin)," katanya.

Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara memutuskan Pasar Baru Bandung, Pasar Baltos, Pasar ITC, dan Pasar Andir diperbolehkan untuk beroperasi mulai Sabtu (30/7) di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Jam operasional dimulai pukul 04.00 WIB hingga selesai pukul 15.00 WIB.

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis lalu (29/7) disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang dan karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19.  

Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya